Harian Tribun Medan, 6 Mei 2014
===
MEDAN, TRIBUN – Entah kebetulan atau tidak, sidang terdakwa
korupsi pengadaan Flame Tube GT-12, Ermawan Arif Budiman, Senin (5/5),
berlangsung di tengah biarpet. Padahal terdakwa yang juga mantan Manajer PLN
Sektor Belawan ini, sudah mendapat status tahanan kota, dengan dalih
keahliannya diperlukan untuk mengatasi biarpet yang melanda Sumut.
Bahkan untuk “membebaskan” Ermawan, PLN rela menitipkan uang
jaminan Rp 23,9 miliar pada PN Medan, ditambah jaminan dari Dirut PLN Nur Pamudji,
GM PLN Pembangkitan Sumbagut Bernardus Sudarmanto, dan sang istri terdakwa.
Sidang Ermawan yang digelar sejak pukul 14:00 WIB hingga
usai pukul 17:00, diganggu tiga kali biarpet listrik. Yakni pukul 15:00, 15:15,
dan 16:30. Biarpet listrik ini pun sempat membuat riuh suasana sidang.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara
terdakwa kepada para saksi tidak terdengar dengan baik karena matinya pengeras
suara. Apalagi suasana di luar ruang sidang utama siang itu cukup gaduh karena
banyaknya sidang yang digelar pada saat bersamaan.
Namun Bernadus berdalih status tahanan kota yang disandang
Ermawan tak otomatis membuat biarpet habis.
“Ya bukan berarti karena dia (Ermawan) dijamin dan
dipekerjakan untuk mengatasi ‘masalah listrik’, lantas biarpet langsung hilang.
Dia kan hanya membantu secara teknis saja,” ujar Bernadus, Senin malam.
Ia memastikan status Ermawan yang merupakan tahanan kota
membuatnya bisa dengan mudah membantu pekerjaan teknis yang dibutuhkan di
Pembangkit Belawan. Namun sekali lagi ia menegaskan bukan berarti masalah
biarpet lantas bisa dengan mudah diatasi. “Sekarang kan masalahnya bukan di
Belawan saja. Tapi di Labuanangin juga.”
Sumut mengalami defisit listrik 380 MW, sejak minggu keempat
April. Lonjakan defisit sebesar 230 MW bersumber dari kerusakan Blok 1 GT 1.2
dan ST 1.0 PLTGU Belawan dan ST 2.0 PLTGU Belawan dan juga PLTU Labuanangin
Unit 1 dan 2. Praktis pembangkit listrik skala besar yang beroperasi dengan
sehat di PLTGU Belawan hanya GT 2.1. dan GT 2.2., yang sudah selesai menjalani overhaul atau Life Time Extension oleh
perusahaan Mapna dari Iran.
Saat ini, pengadilan masih menyita GT 1.2 yang berkapasitas netto sekitar 100 MW, yang kini
perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Pengadilan Tinggi Sumut
sudah menolak permohonan PLN agar melepaskan barang bukti ini untuk diperbaiki.
Sedangkan PLTU Labuanangin tak kunjung mengalami perbaikan.
Sejak 29 Maret, hanya pembangkit Unit Dua yang menghasilkan daya 85 MW. Sedangkan
Unit Satu tak beroperasi akibat oli masuk ke boiler.
Celakanya, setelah PLN berhasil memperbaiki boiler tersebut, kini muncul masalah baru.
“Sebenarnya kita sudah targetkan untuk menyelesaikan
persoalan yang ada di bagian boiler
itu hari ini. Hasilnya memang cukup bagus karena persoalan boiler sudah bisa diatasi tadi. Tapi justru persoalan lain kembali
muncul. Sekarang justru turbinnya yang bocor,” ujar Manajer Sektor
Labuhanangin, Oak Habibullah via seluler, Senin malam.
Kebocoran turbin membuat perbaikan mesin kembali akan
memakan waktu yang cukup lama.
Oak mengatakan bahwa persoalan seperti itu tidak akan terjadi jika mesin yang digunakan berkualitas lebih baik. Karena penggunaannya akan lebih efektif dan kualitasnya juga lebih terjamin.
“Saya tidak katakan kalau mesin dengan kualitas baik tidak
akan rusak. Tapi setidaknya masa pemakaiannya bisa lebih lama. Begitu juga saat
mengalami masalah, masa perbaikan bisa lebih cepat. Jadi jelas sangat membantu
dalam perbaikannya.”
Padahal mesin pembangkit PLTU Labuanangin baru berusia enam
tahun.
Oak tak menjamin jika persoalan bocornya turbin sudah
teratasi maka penggunaan mesin pembangkit bisa dilakukan. “Kalau turbinnya
sudah bagus belum tentu juga mesinnya bisa dipakai bang. Soalnya kan sudah kita
lihat sendiri kualitas mesinnya. Mungkin setelah persoalan di turbin selesai,
persoalan lain akan muncul. Tapi kita tetap berharap perbaikan ini bisa segera
diselesaikan. Hingga saat ini tim kita juga masih terus bekerja di lapangan.”
Dicecar
Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang lanjutan untuk
mendengarkan keterangan tiga saksi untuk terdakwa Ermawan, Senin (5/5).
Ermawan didakwa melakukan korupsi pada pengadaan Flame Tube
GT-12 senilai Rp 23,94 miliar pada 2007. Ketiga saksi yang dihadirkan adalah
Tugino Ponisan dari PLN Sektor Belawan, Rahmad Riyadi dari PLN Wilayah Sumut,
dan Rodi Cahyawan, Manajer Sektor Belawan Mei 2011-2013.
Dari ketiga saksi, Rahmad Riyadi adalah orang yang paling
banyak dicecar pertanyaan. Mulai dari pertanyaan yang diajukan JPU, hakim,
pengacara terdakwa, hingga terdakwa Ermawan cukup intens menanyainya.
Pasalnya ia adalah orang yang dinilai cukup bertanggungjawab
dalam penerimaan barang Flame Tube GT 1.2 yang disuplai oleh rekanan CV Sri
Makmur itu. Tugasnya menerima barang tersebut teralih karena Ermawan secara
kebetulan harus dinas di Jakarta untuk keperluan PLN.
“Saya memang yang menerima. Tapi itu karena posisi saya
Asisten Manajer Operasi. Jadi ya bertugas menggantikan,” kata Rahmad
menceritakan kejadian yang bermula sejak 19 Desember 2007 itu. Ia mengaku tidak
terlalu memperhatikan barang yang dimaksud dan hanya menandatanganinya saja.
Adanya perbedaan barang yang diterima dengan yang
seharusnya, kata Rahmad, baru diketahui setelah pada 22 Januari ada surat yang
dikonsep oleh Ermawan. Meskipun surat itu dikonsep oleh Ermawan, namun Rahmad
mengakui dirinya-lah yang menandatangani.
“Ya betul, saya yang tanda tangan. Tapi yang konsep itu ya
terdakwa,” katanya sambil menunjuk Ermawan.
Tidak banyak hal yang bisa dikorek jaksa, hakim, maupun pengacara Ermawan dari Rahmad yang bertugas di Belawan sejak 1988.
Rahmad sering melontarkan kata “lupa” untuk beberapa
pertanyaan yang sebenarnya penting. Sementara untuk Tugino dan Rodi Cahyawan,
pertanyaan yang diberikan hanya seputar teknis Pembangkit Belawan. Termasuk
kepastian bahwa sejak tahun 2011 hingga 2013 tidak pernah dilakukan
pemeliharaan untuk GT 1.2, hanya pengecekan saja. *
===
Lokalisir Perkara
News Analysis by Farid Wajdi, Direktur LAPK Sumut
Sejak awal upaya penjaminan terhadap tersangka korupsi PLN ini
salah kaprah. Bahkan melawan takdir. Jarang sekali kejahatan luar biasa, dalam
hal ini korupsi, mendapatkan penangguhan penahanan. Dan Tipikor Medan, setahu
saya, adalah yang paling sering melakukan penangguhan. Kalau penangguhan dengan
nominal penjaminan tertinggi, saya belum tahu apakah Rp 23,9 miliar ini adalah
yang tertinggi atau bukan.
Apalagi uang yang digelontorkan ini dari uang kas PLN. Dalam
artian ini kan uang perkara. Ini kasus korupsi, kejahatan luar biasa. Kalau
tadi karena sakit, ya silakan dibantarkan. Tapi ini alasannya kan berbeda.
Yang harus kita soroti juga adalah alasan penjaminan yang
dilakukan oleh PLN. Katanya tenaga si terdakwa (Ermawan) dibutuhkan untuk
menangani sistem kelistrikan di Sumut. Apakah memang cuma dia yang ahli untuk
itu? Apa dia satu-satunya orang di PLN yang bisa menangani masalah listrik di
Sumut? Saya kira tidak.
Apalagi faktanya, pemadaman listrik bergilir tetap saja terjadi. Kalaulah memang tenaganya sangat ahli, seharusnya ada efeknya. Tapi kan tidak. Atau mungkin keahlian yang dimaksud PLN adalah ahli dalam memadamkan listrik?
Penjaminan yang dilakukan PLN juga menimbulkan banyak
spekulasi. Karena betapa “bersemangatnya” jajaran PLN untuk menjadikan terdakwa
sebagai tahanan kota. Dan bahkan memberikan uang yang besar untuk itu. Kesan
yang muncul justru ada upaya untuk melokalisir kasus. Untuk menutupi
kemungkinan supaya tidak melebar kemana-mana. Biasanya kan korupsi memang tidak
pernah berdiri sendiri. Ini hanya asumsi. Tapi ada kesan yang ingin dilindungi.
Walau bagaimanapun, masalah penangguhan adalah domain
hakim. Walaupun di kasus korupsi jarang sekali ada penangguhan. Tapi di Medan
ini memang beda. Saya berharap ada atensi yang lebih baik dari Mahkamah Agung
untuk kasus ini. Termasuk upaya Komisi Yudisial kalau memang ada yang
mencurigakan. Intinya hanya satu, kita berharap putusannya nanti tidak
kontroversial.
Masih Sering kalah main Poker Online?Ingin gampang menang? Masih Bingung Cari BO Poker Yang Aman & Terpercaya ??
BalasHapusDi sinilah tempatnya MEJAONLINE, Dengan Server IDN Yang Ternama Situs Taruhan Judi poker Paling Rekomendasi Banget Niih !!!
- BONUS PERDANA NEW MEMBER :
DEPO 50RB MENDAPATKAN 10RB
DEPO 100RB MENDAPATKAN 20RB
DEPO 250RB MENDAPATKAN 30RB
DEPO 500RB MENDAPATKAN 40RB
DEPO 1JUTA MENDAPATKAN 50RB
- BONUS TURNOVER 0.4% SETIAP HARI SENIN
- BONUS REFFERAL 20 % DI BAGIKAN SETIAP HARI KAMIS
- LINK DAFTAR : https://bit.ly/31eLqIv
INFO LEBIH LANJUT :
WhatsApp : +855964594816
LINK : www.mejaonline01. com
LINK : www.mehaonline02. com
Poker Online Tercepat
Poker Online Terbaik
Ceme Online
Domino QQ
Poker Online Indonesia